PROSEDUR PASANG BARU

Prosedur Layanan Pasang Baru
1. Calon Pelanggan Melakukan Pendaftaran dengan menyerahkan kelengkapan administrasi:

a. Foto copy KTP atau kartu identitas lainya
b. Denah Lokasi bangunan yg akan dilistriki
c. data dari salah satu pelanggan PLN(REKENING LISTRIK TERDEKAT)

2. Petugas survey PLN melakukan survey lapangan untuk mendapatkan data teknis berupa :
a. Jarak antara bangunan yg akan dilistriki dengan jaringan atau rumah terdekat 
b. Data teknis trafo terdekat untuk mengetahui kondisi trafo dan tegangan ujung
petugas survey melakukan analisa, dan hasilnya di pakai untuk mengetahui kelayakan teknis atas permohonan tersebut

3. PLN menerbitkan surat jawaban dari permohonan
a. Surat ijin Penyambungan (SIP) data hasil survey layak ( TRafo NOrmal, Tegangan Ujung Normal, Ada Jaringan)
b. Surat Penolakan, bila hasil survey tidak layak di aliri listrik dan masuk daftar tunggu perlu perluasan

4. Calon Pelanggan menerima surat SIP dapat melakukan persiapan
a. melakukan pemasangan instalasi yg dilakukan biro jasa instalatir yg sah
b. mengajukan permintaan sertifikasi instalasi kepada lembaga sertikasi jika instalasi layak maka akan di beri Sertifikat layak operasi(SLO)
c. BIsa melakukan pembayaran uang penyambuangan ke PLN
d. Calon Pelanggan Menerima Draft Surat Perjanjian jual beli tenaga listrik(SPJBTL)
5. PLN melaksanakan Penyambungan 





Cari Blog Ini